Meski batas waktu penyampaian laporan dugaan tindak pidana pemilu telah terlampaui, bukan berarti para pelaku pidana pemilu bisa bernafas lega. Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan meski belum diadili, pelaku masih mungkin dijerat dengan pidana umum.
"Ada tindak pidana yang tidak didaftarkan di Bawaslu, ada di polisi. Yang terkuak dari persidangan MK, juga akan ditindaklanjuti," kata Mahfud MD usai rapat koordinasi pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis 7 Mei 2009.
Ditambahkan dia, per 1 Mei 2009 ada 810 kasus pelanggaran pemilu yang sudah dilaporkan, 166 perkara di antaranya sudah divonis. "Yang bersalah 127 perkara, dari 810 kasus mungkin ada yang tak memenuhi syarat atau SP3," tambah Mahfud.
Pidana pemilu yang ditangani ada bermacam kasus yakni pemalsuan dokumen, pemalsuan ijazah, politik uang , kampanye di tempat ibadah, pendidikan dan fasilitas pemerintah. Selain itu ada kasus pengrusakan alat kampanye, kampanye di luar jadwal, memberi uang pada saat pemungutan suara, contreng dua kali, menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih, dan menghalangi orang menggunakan hak pilih.
Rabu 15 April 2009 adalah hari terakhir bagi Panitia Pengawas Pemilu untuk melaporkan dugaan tindak pidana Pemilu ke Kepolisian RI. Batas akhir laporan itu karena waktu yang tersedia sangat minim. Pengadilan yang berkaitan dengan tindak pidana Pemilu, harus sudah diputus lima hari sebelum pengumuman hasil Pemilu Legislatif.
Pengumuman Pemilu Legislatif itu pada 9 Mei 2009. Itu artinya, persidangan kasus dugaan tindak pidana Pemilu harus sudah selesai pada 4 Mei 2009.
Sumber : Vivanews.com






