Dua hari lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan menetapkan hasil pemilu. Mahkamah Konstitusi siap menerima pengaduan sengketa hasil mulai 9 Mei selama 3 x 24 jam. Antisipasi banjir aduan itu, para pejabat institusi hukum di Indonesia menggelar rapat koordinasi di Gedung Mahkamah, Kamis 7 April 2009.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Selain itu, hadir juga Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.
Menurut Mahfud, rapat koordinasi itu untuk menegaskan bahwa perkara pemilu yang ditangani Mahkamah adalah soal perselisihan hasil perhitungan suara dalam pemilu. "Perselisihan itu adalah antara hasil yang ditetapkan KPU dengan penghitungan pemohon," kata dia.
Menurut Mahfud, pengajuan permohonan perkara harus melalui DPP parpol masing-masing yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris jenderal parpol atau jabatan sejenisnya. "Jadi tidak boleh permohonan diajukan oleh perorangan seperti anggota atau caleg," ujar pria asal Madura itu.
Mahkamah tidak akan menerima perselisihan antar caleg secara perorangan atau dalam satu partai. Apabila caleg memiliki keberatan terhadap hasil, tapi DPP partainya tidak masalah maka harus diselesaikan dalam internal parpol itu.
Soal permasalahan DPT dan pelanggaran pemilu seperti money politics, tidak dapat diadukan ke Mahkamah. "Tidak semua hal yang berkaitan dengan pemilu dan masalah konstitusionalitas harus di selesaikan di MK," tambah Mahfud.
Sumber : Vivanews.com





