Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU melalui UU no 10 tahun 2008 pasal 84 ayat 2 huruf (k), bahwa seluruh peserta pemilu dilarang melibatkan yang tidak mempunyai hak pilih atau anak-anak dalam setiap kegiatan kampanye.Ketentuan ini berlaku untuk seluruh parpol peserta pemilu dan termasuk juga para caleg didalmnya. Karena itu kampanye apapun bentuknya dengan melibatkan anak-anak sebagai peserta kampanye, adalah dilarang.
KPU dalam hal ini juga harus dapat berlaku adil serta tegas menindak berbagai tindakan pelanggaran selama masa kampanye, termasuk dalam ketentuan tentang anak-anak sebagai peserta kampanye.