Dua hari lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan menetapkan hasil pemilu. Mahkamah Konstitusi siap menerima pengaduan sengketa hasil mulai 9 Mei selama 3 x 24 jam. Antisipasi banjir aduan itu, para pejabat institusi hukum di Indonesia menggelar rapat koordinasi di Gedung Mahkamah, Kamis 7 April 2009.





